Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pengibaran bendera dengan simbol dari serial anime Jepang One Piece menjadi sorotan publik. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, di mana bendera bajak laut fiksi yang identik dengan simbol tengkorak dan topi jerami itu terlihat berkibar di rumah-rumah hingga kendaraan pribadi.
Aksi ini menuai respons serius dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Budi Gunawan, menilai pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk provokasi yang bisa mencederai nilai-nilai perjuangan bangsa. Ia menyebut ada kelompok tertentu yang diduga sengaja ingin menurunkan marwah Bendera Merah Putih dan menggantinya dengan simbol-simbol fiksi yang tidak sesuai dengan konteks nasionalisme.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujar Budi dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol negara, melainkan representasi dari perjuangan kolektif para pendahulu bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan bendera negara memiliki konsekuensi hukum.
Dalam pernyataannya, ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Meskipun banyak pihak menganggap tindakan ini sekadar ekspresi budaya pop, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga simbol-simbol kenegaraan, terutama dalam momentum sakral seperti peringatan kemerdekaan. Masyarakat diimbau untuk menunjukkan rasa cinta tanah air dengan cara yang sesuai, menghormati nilai-nilai sejarah, dan menjunjung tinggi lambang negara.