Lalampa Sula, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan kategori indikasi asal. Pencatatan ini memberikan perlindungan resmi dari negara, sehingga lalampa Sula tidak dapat diklaim oleh daerah lain.

Lalampa Sula, yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula, terbuat dari beras ketan dengan isian ikan cakalang atau tuna, lalu dibungkus daun pisang dan dimasak dengan cara dipanggang, dikukus, atau diasar di atas wajan panas. Makanan ini sering disajikan dalam berbagai hajatan masyarakat setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pencatatan ini penting untuk melindungi warisan budaya. Namun, perlindungan ini memerlukan kerjasama dari pemerintah dan masyarakat untuk mencatatkan kekayaan intelektual lainnya.
