Kebaya akhirnya resmi menerima sertifikat Intangible Cultural Heritage (ICH) atau Warisan Budaya Takbenda dari UNESCO. Sertifikat tersebut diserahkan dalam sebuah seremoni yang digelar di Museum Nasional pada Selasa (2/12), setelah kebaya sebelumnya ditetapkan sebagai warisan budaya dunia pada 4 Desember 2024.

Dalam acara penyerahan sertifikat, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kemendikbudristek, Endah T. D. Retnoastuti, menjelaskan bahwa nominasi kebaya diajukan secara bersama oleh lima negara Asia Tenggara, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Selain kebaya, dua warisan budaya Indonesia lainnya—kolintang dari Minahasa dan Reog Ponorogo—juga menerima sertifikat UNESCO dengan pengakuan serupa.

Pengakuan internasional ini bukanlah proses yang instan. Meski kebaya telah lama identik dengan identitas perempuan Indonesia, perjalanan menuju pengakuan UNESCO membutuhkan upaya panjang dan konsisten dari berbagai pihak di dalam negeri.
Awal Perjalanan Kebaya Menuju UNESCO
Gaung pengakuan kebaya sebagai warisan budaya dunia semakin kuat sejak tahun 2022 melalui kampanye “Kebaya Goes to UNESCO”. Kampanye ini mengajak perempuan untuk mengenakan kebaya dalam aktivitas sehari-hari sebagai bentuk pelestarian budaya. Gerakan tersebut mendapat respons luas dan bahkan menyebar hingga komunitas perempuan Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat.

Namun, upaya pengajuan kebaya ke UNESCO sejatinya telah dimulai lebih awal, tepatnya pada 2017 melalui gerakan 1.000 Perempuan Berkebaya yang digelar pada 3 Maret. Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dalam Kongres Berkebaya Nasional pada April 2021.

Perjalanan pengajuan kebaya semakin menunjukkan kemajuan pada 16 November 2022. Saat itu, Komisi X DPR RI, Kemendikbudristek, serta berbagai komunitas pelestari kebaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persiapan pendaftaran kebaya ke UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia. Kesepakatan pun tercapai untuk mengajukan kebaya secara kolektif bersama empat negara Asia Tenggara lainnya.
Penetapan Hari Kebaya Nasional
Meski telah diajukan pada 2022, kebaya tidak serta-merta mendapatkan pengakuan UNESCO. Lembaga dunia tersebut memerlukan waktu untuk mempelajari akar sejarah kebaya dan melakukan evaluasi mendalam terhadap nilai budaya yang diusulkan.

Sebagai bentuk pengakuan di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 yang menetapkan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi kebaya sebagai warisan budaya bangsa, meski saat itu status pengakuan UNESCO masih menunggu keputusan.

Setahun berselang, kebaya akhirnya resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang ke-19 Session of the Intergovernmental Committee on Intangible Cultural Heritage (ICH) yang berlangsung di Asunción, Paraguay, pada 4 Desember 2024.
Mandat untuk Melestarikan Budaya
Pengakuan kebaya sebagai warisan budaya takbenda UNESCO memberikan nilai tambah tidak hanya bagi kebaya itu sendiri, tetapi juga bagi perempuan dan masyarakat yang terus mengenakannya. Sertifikat resmi dari UNESCO baru diserahkan setahun setelah penetapan, sebagai simbol mandat internasional untuk menjaga keberlanjutan tradisi tersebut.

Endah T. D. Retnoastuti berharap pengakuan ini dapat menjadi pijakan kuat dalam upaya pelestarian budaya.
“Sertifikat ini adalah mandat internasional, komitmen negara agar kita bersama menjaga keberlanjutan tradisi yang telah diwariskan ratusan tahun lamanya,” ujar Endah, dikutip dari Antara.

Ia juga menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya tersebut agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kebudayaan, sekaligus memastikan kebaya tetap hidup dan relevan bagi generasi mendatang.
